Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia. Istilah “Pancasila” berasal dari bahasa Sanskerta, terdiri dari dua kata: “panca” yang berarti lima, dan “sila” yang berarti prinsip atau dasar. Pancasila merupakan konsep ideologi yang dikenal sebagai filosofi negara Indonesia.
Sejarah Pancasila dapat ditelusuri dari perjalanan bangsa Indonesia menuju kemerdekaan dan pembentukan negara. Berikut adalah beberapa titik penting dalam sejarah Pancasila:
-
Perumusan Pancasila: Pancasila pertama kali diperkenalkan oleh Bung Karno (Ir. Soekarno), salah satu tokoh proklamator kemerdekaan Indonesia. Pada tanggal 1 Juni 1945, ia menyampaikan pidato di sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang mengemukakan lima asas dasar yang kemudian dikenal sebagai Pancasila. Asas-asas ini menggabungkan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia dengan landasan kebhinekaan dan ketuhanan.
-
Rumusan Empat Asas: Setelah BPUPKI, asas-asas Pancasila kemudian diperjelas dalam sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada saat itu, Pancasila diuraikan dalam bentuk empat asas, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
-
Penyelarasan Konstitusi: Pancasila diakui sebagai dasar negara Indonesia dalam pembukaan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945). Di awal konstitusi tersebut, terdapat Pembukaan yang menyatakan bahwa negara Indonesia berdasarkan Pancasila. Penyelarasan ini menetapkan bahwa semua peraturan dan hukum di Indonesia haruslah sejalan dengan Pancasila sebagai dasar negara.
-
Perubahan Pembukaan UUD 1945: Pada masa Orde Baru, Presiden Soeharto mengeluarkan tap MPRS No. XX/MPRS/1966, yang mengubah Pembukaan UUD 1945. Perubahan ini menambahkan satu kalimat pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yakni “dengan menerapkan Pancasila sebagai pandangan hidup”. Sejak itu, Pancasila diwajibkan untuk diterapkan sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
-
Pancasila sebagai Ideologi Terbuka: Meskipun Pancasila telah menjadi dasar negara, pandangan resmi di Indonesia adalah bahwa Pancasila adalah ideologi terbuka. Ini berarti masyarakat Indonesia memiliki kebebasan untuk menjalankan keyakinan agama dan ideologi politiknya sendiri, selama itu tidak bertentangan dengan Pancasila.
Pancasila tetap menjadi dasar negara dan ideologi yang kuat di Indonesia hingga saat ini. Meskipun ada perdebatan dan tantangan dalam interpretasi dan penerapan nilai-nilai Pancasila, semangat persatuan dan kesatuan yang diwakili oleh Pancasila tetap menjadi landasan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.